MCC Ungkap Keputusan Kontroversial Run-Out Muneeba Ali

Pembahasan Keputusan Run-Out Muneeba Ali

Dalam pertandingan Piala Dunia Kriket Wanita 2025 antara Pakistan dan India, keputusan kontroversial mengenai run-out Muneeba Ali menjadi sorotan utama. Muneeba, yang merupakan pembuka untuk tim Pakistan, dinyatakan keluar setelah umpire TV memutuskan bahwa dia telah mengangkat bat-nya dari garis crease saat lemparan dari Deepti Sharma mengenai stumps. Kapten Pakistan, Fatima Sana, menunjukkan ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut.

Penjelasan dari MCC

Marylebone Cricket Club (MCC) memberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa meskipun beberapa pihak mengacu pada hukum 30.1.2 yang menyatakan bahwa Muneeba seharusnya tidak dianggap keluar karena dia telah menginjakkan bat-nya sebelumnya, hukum tersebut hanya berlaku saat seorang pemukul “berlari atau terjun”. Hukum ini, yang diperkenalkan pada tahun 2010, bertujuan untuk melindungi pemukul yang secara tidak sengaja kehilangan kontak dengan tanah saat bergerak menuju stumps.

MCC menegaskan bahwa hukum ini tidak berlaku dalam kasus Muneeba, yang hanya mengangkat bat-nya tanpa berlari untuk mengambil run tambahan. Oleh karena itu, keputusan umpire untuk menyatakan Muneeba keluar dianggap benar.

Insiden Kontroversial di Pertandingan

Insiden tersebut terjadi pada over keempat saat Pakistan mengejar target 248 run di Colombo. Muneeba terkena bola dari Kranti Goud dan saat sebagian besar pemain India mengajukan protes untuk lbw, Muneeba berusaha untuk menginjakkan bat-nya ke crease. Namun, tayangan ulang menunjukkan bahwa dia telah mengangkat bat-nya pada saat lemparan mengenai stumps, dan kakinya juga tidak berada di dalam garis crease.

Setelah tayangan ulang, keputusan awal yang menyatakan Muneeba tidak keluar diubah menjadi keluar, yang memicu protes dari kapten Pakistan. Sana terlihat berbicara dengan umpire keempat di pinggir lapangan, seolah-olah meminta Muneeba untuk tetap berada di dalam batas lapangan.

Aturan Kriket yang Relevan

Aturan kriket menyatakan bahwa seorang pemukul akan dinyatakan keluar jika “saat bola dalam permainan, dia berada di luar garis crease dan wicket-nya secara sah dihancurkan oleh tindakan seorang fielder”. Hukum 30.1.1 menyatakan bahwa “seorang pemukul akan dianggap berada di luar garis crease kecuali sebagian dari tubuh atau bat-nya berada di belakang garis popping crease di ujung tersebut”.

Konflik muncul dari hukum 30.1.2, yang menyatakan bahwa seorang pemukul tidak keluar jika, “dalam berlari atau terjun menuju garisnya dan telah menginjakkan sebagian dari tubuh atau bat-nya di luar garis popping, terjadi kehilangan kontak antara tanah dan bagian tubuh atau bat-nya, atau antara bat dan tubuh”. Hukum ini umumnya digunakan untuk melindungi pemukul yang terjun dan berhasil mencapai garis, tetapi bat-nya terangkat saat stumps dihancurkan.

Kesimpulan

Keputusan kontroversial mengenai run-out Muneeba Ali menunjukkan kompleksitas hukum kriket dan bagaimana interpretasi dapat mempengaruhi hasil pertandingan. Dengan penjelasan dari MCC, kini jelas bahwa keputusan umpire dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Meskipun Pakistan akhirnya kalah dalam pertandingan tersebut, insiden ini akan terus menjadi bahan perbincangan di kalangan penggemar kriket.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *